Landasan Yuridis dan Landasan Filosofis Pendidikan
A.
Landasan Pendidikan
Secara leksikal landasasn berarti
tumpuan, dasar atau alas karena itu landasan merupakan tempat
bertumpu, titik tolak atau dasar pijakan.
Pendidikan
merupakan kegiatan seseorang atau sekelompok orang atau lembaga dalam membentuk
individu atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan pendidikan.
Landasan
pendidikan adalah asumsi-asumsi yang menjadi atau titik tolak dalam rangka
praktik pendidikan.
Empat jenis landasan pendidikan yaitu :
1. Landasan
Religius Pendidikan, merupakan asumsi-asumsi yang bersumber dari religi atau
agama yang menjadi titik tolak dalam rangka praktik pendididkan.
2.
Landasan
Filosofis Pendidiakan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari filsafat yang
menjadi titik tolak dalam rangka praktik pendidikan.
3.
Landasan
ilmiah Pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari berbagai cabang atau
disiplin ilmu yang menjadi titik tolak dalam rangka praktik pendidikan. Tergolong
kedalam landasan ilmiah antara lain :
a.
Landasan
psikologis pendidikan
b.
Labdasan
sosiologis pendidikan
c.
Landasan
antropologi pendidikan
d.
Landasn
histori pendidikan
4. Landasan
Yuridis atau Hukum, yaitu asumsi-asumsi yang
bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik
tolak dalam rangka pendidikan.
Funsi
landasan pendidikan adalah memberikan landasan pijakan atau titik tolak
bagi seseorang sekelompok orang atau lembaga dalam rangka praktik pendidikan.
B.
Landasan Yuridis pendidikan
Landasan yuridis
pendidikan adalah seperangkat asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sebagai titik tolak dalam rangka penegelolaan, penyelenggaraan,
dan kegiatan pendidikan dalam suatu sistem pendidikan nasional.
Landasan yuridis sistem pendidikan Nasional Indonesia antara lain :
1.
UUD
1945
2.
UU
No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional
3.
PP
No 27 tahun 1990 tentang pendidikan prasekolah
4.
PP
No 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar
5.
PP
No 28 tahun 1990 tentang pendidikan menengah
6.
PP
No 30 dan 31 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi
Landasan yuridis
pendidikan bersifat ideal dan normatif, artinya sesuatu yang diharapkan
dilaksanakan dan mengikat untuk dilaksanakan oleh setiap penyelenggara,
pengelola, dan pelaksana pendidikan didalam sistem pendidikan Nasional.
Dasar pendidikan
Nasional Indonesia adalah pancasila didalam pembukuan UUD 1945 tersirat
cita-cita pendidikan Nasional yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal
31 UUD 1945 secara tersurat menyatakan :
1.
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2.
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
3. Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan Nasional, dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang.
4.
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN dan APBD
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan Nasional.
Fungsi pendidikan nasional
adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan
nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, demokratis
serta bertanggung jawab.
C.
Landasan Filosofis Pendidikan
Landasan
filosofis pendidikan merupakan seperangkat asumsi pendidikan yang di deduksi
dari asumsi-asumsi filsafat umum (metafisika, epistemologi, dan aksiologi) yang
brsifat preskriptif dari suatu aliran filsafat tertentu.
Epistemologi (hakikat pengetahuan)
segala pengetahuan hakikatnya bersumber dari tuhan YME. Kebenaran pengetahuan
ada yang bersifat mutlak( seperti dalam pengetahuan keagamaan/ revealed
knowledge). Tetapi ada pula yang bersifat relatif (seperti dalam pengetahuan
ilmiah sebagai hasil upaya manusia melaui riset).
Aksiologi (hakikat nilai) sumber
segala nilai hakikatnya adalah tuhan YME. Nilai-nilai individual dan
nilai-nilai sosial tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai tuhan (agama).
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
Tujuan
pendidikan bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME.
Kurikulum pendidikan disusun sesuai jenjang pendidikan dalam
kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Metode penddidikan berbagai metode
pendidikan yang ada merupakan alternatif untuk diaplikasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar