Minggu, 29 April 2012

LANDASAN PENDIDIKAN


Landasan Yuridis dan Landasan Filosofis Pendidikan

A.    Landasan Pendidikan
              Secara leksikal landasasn berarti tumpuan, dasar  atau  alas karena itu landasan merupakan tempat bertumpu, titik tolak atau dasar pijakan.
  Pendidikan merupakan kegiatan seseorang atau sekelompok orang atau lembaga dalam membentuk individu atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan pendidikan.
              Landasan pendidikan adalah asumsi-asumsi yang menjadi atau titik tolak dalam rangka praktik pendidikan.
Empat jenis landasan pendidikan yaitu :
1.    Landasan Religius Pendidikan, merupakan asumsi-asumsi yang bersumber dari religi atau agama yang menjadi titik tolak dalam rangka praktik pendididkan.
2.    Landasan Filosofis Pendidiakan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari filsafat yang menjadi titik tolak dalam rangka praktik pendidikan.
3.      Landasan ilmiah Pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari berbagai cabang atau disiplin ilmu yang menjadi titik tolak dalam rangka praktik pendidikan. Tergolong kedalam landasan ilmiah antara lain :
a.       Landasan psikologis pendidikan
b.      Labdasan sosiologis pendidikan
c.       Landasan antropologi pendidikan
d.      Landasn histori pendidikan
4.   Landasan Yuridis atau Hukum,  yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak dalam rangka pendidikan.
              Funsi landasan pendidikan adalah memberikan landasan pijakan atau titik tolak bagi seseorang sekelompok orang atau lembaga dalam rangka praktik pendidikan.

B.     Landasan Yuridis pendidikan
    Landasan yuridis pendidikan adalah seperangkat asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai titik tolak dalam rangka penegelolaan, penyelenggaraan, dan kegiatan pendidikan dalam suatu sistem pendidikan nasional.
Landasan yuridis sistem pendidikan Nasional Indonesia antara lain :
1.      UUD 1945
2.      UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional
3.      PP No 27 tahun 1990 tentang pendidikan prasekolah
4.      PP No 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar
5.      PP No 28 tahun 1990 tentang pendidikan menengah
6.      PP No 30 dan 31 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi

              Landasan yuridis pendidikan bersifat ideal dan normatif, artinya sesuatu yang diharapkan dilaksanakan dan mengikat untuk dilaksanakan oleh setiap penyelenggara, pengelola, dan pelaksana pendidikan didalam sistem pendidikan Nasional.
              Dasar pendidikan Nasional Indonesia adalah pancasila didalam pembukuan UUD 1945 tersirat cita-cita pendidikan Nasional yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 UUD 1945 secara tersurat menyatakan :
1.      Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan Nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang.
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan Nasional.

              Fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, demokratis serta bertanggung jawab.

C.    Landasan Filosofis Pendidikan
              Landasan filosofis pendidikan merupakan seperangkat asumsi pendidikan yang di deduksi dari asumsi-asumsi filsafat umum (metafisika, epistemologi, dan aksiologi) yang brsifat preskriptif dari suatu aliran filsafat tertentu.
              Epistemologi (hakikat pengetahuan) segala pengetahuan hakikatnya bersumber dari tuhan YME. Kebenaran pengetahuan ada yang bersifat mutlak( seperti dalam pengetahuan keagamaan/ revealed knowledge). Tetapi ada pula yang bersifat relatif (seperti dalam pengetahuan ilmiah sebagai hasil upaya manusia melaui riset).
              Aksiologi (hakikat nilai) sumber segala nilai hakikatnya adalah tuhan YME. Nilai-nilai individual dan nilai-nilai sosial tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai tuhan (agama).
              Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
              Tujuan pendidikan bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME.
Kurikulum pendidikan disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Metode penddidikan berbagai metode pendidikan yang ada merupakan alternatif untuk diaplikasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar